faq1:5k33:164507--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kak mau tanya jika WP OP sudah pernah melakukan TA 2016, dan ingin mengikuti PPS Skema I, denga harta berupa tanah yang dibeli tahun 2010, untuk nilai harta yang dimasukan apakah nilai perolehan pada saat beli yaitu harga perolehan AJB 2010 atau nilai NJOP pada tanggal 31 Desember 2015 sesuai pasal 3 PMK 196?
Jawaban
ikut yang di pasal 3 ya. pakai nilai NJOP sesuai tahun pajak terakhir.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k33/164507--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)