faq1:5k33:164499--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp di jakarta, transaksi ke PMK 194/2012, pengusaha konta
Jawaban
Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-194/PMK.03/2012) Atas penyerahan BKP dan/atau JKP tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-194/PMK.03/2012) Faktur Pajak harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN DAN/ ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k33/164499--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)