faq1:5k33:164481--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp badan bertansaksi dengan badan, terkait jasa konstruksi. tapi pemberi jasa konstruksi ga mau dipotong pph final atas jasa konstruksi
Jawaban
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1. Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k33/164481--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)