User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164481--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp badan bertansaksi dengan badan, terkait jasa konstruksi. tapi pemberi jasa konstruksi ga mau dipotong pph final atas jasa konstruksi

Jawaban

Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) 1. Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; 2. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k33/164481--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)