faq1:5k33:164466--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di spt tahunan 2020 itu harta Mobil masuk nominal 150 jt, tetapi ternyata ada kesalahan seharusnya harga Mobil tersebut 290 jt. Ini tetap kurang lapor jadinya?
Jawaban
Pasal 5 PMK-196/2021 (1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Kalau ada harta sudah dilaporkan di SPT Tahunan 2020 namun nilainya tidak sesuai, dianggap bahwa ada nilai hartanya belum dilaporkan, jadi WP bisa memilih untuk pembetulan SPT Tah
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k33/164466--30-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)