User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164465--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS -konsekuensi jika ada harta yang belum diungkap

Jawaban

Pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM kecuali dalam hal : (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 1 TAHUN 2012) pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa. Tanggung renteng melekat pada pembeli BKP atau penerima JKP atas transaksi pembelian BKP dan/ ata

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k33/164465--30-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)