User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164461--28-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS: jadi saya ada pinjam dana 1,3M di nov 2015 ke bank yang belum saya laporkan saat TA 2015. sementara karena dulu tidak jadi digunakan, saya belikan bank note. dimana bank note ini saya jual tahun kemarin untuk menambah pembelian tanah ditahun 2021. bagaimana cara pengakuan atas pinjaman ini yach?

Jawaban

Kalau kebijakan 1 kan apabila ada harta yg belum/kurang diungkapkan oleh wp ketika TA. Nah berarti kan ada harta berupa bank note yg belum diikutkan TA, ini bisa diikutkan PPS. Lalu utangnya tadi bisa jadi pengurang untuk memperoleh nilai harta bersih wp berapa. Untuk utang yang sebagai pengurang, persentasenya mengikuti jenis wajib pajaknya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k33/164461--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)