User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164446--28-juni-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Untuk lampiran 6A itu memang angkanya akan mengambil dari lampiran I bagian 3. tapi lampiran ini diisi khusus BUT. di pasal 6 ayat 4 UU PPh disebutkan. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Kalau wp bukan BUT, biarkan saja dan bisa ke tahap selanjut

Jawaban

Apa hubungannya Penghasilan pada Lampiran I “ Penghasilan Neto Fiskal” pada bagian 3 “Jumlah Penghasilan Neto Komersial” dengan Lampiran Khusus 6A “PPh Ps.26”Mohon penjelasannya kenapa angka nya langsung terhubung ke lampiran tsb?

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k33/164446--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)