User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164440--30-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah BPJS bisa dijadikan biaya untuk perusahaan? jika bisa, ketentuan dan persyaratannya apa ya?

Jawaban

Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008), dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016).

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k33/164440--30-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1