faq1:5k33:164440--30-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah BPJS bisa dijadikan biaya untuk perusahaan? jika bisa, ketentuan dan persyaratannya apa ya?
Jawaban
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008), dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016).
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k33/164440--30-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1