faq1:5k33:164396--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apabila terdapat harta yang dimiliki oleh 2 orang dengan proporsi 50% 50% bagaimana pelaporan di SPT OP? sebagai informasi 1 pihak adalah WNA tetapi SPDN memiliki NPWP, sedangkan yg 1 (istrinya) WNA dan SPLN jadi tidak lapor SPT di Indonesia. bagaimana cara melapor harta tsb di SPT suami? apakah boleh nilanya dibuat 50% nya? mas/mba, ini apakah ini yg dilaporkan di spt suami yang dimiliki dan dikuasasi suami saja? ataukah harta istri juga dilaporkan di suami? perlu ditanya ada perjanjian pemisa
Jawaban
Dijelaskan konsep suami, istri dan anak satu kesatuan ekonomi. Penegasan diarahkan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k33/164396--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)