faq1:5k33:164391--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pembetulan SPT di butir II F apakah harus ke masa berikutnya atau tetap bisa ke masa pajak dilakukannya pembetulan?
Jawaban
dijelaskan sesuai PER-29/2015 bisa keduanya
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/164391--29-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1