User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164391--29-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembetulan SPT di butir II F apakah harus ke masa berikutnya atau tetap bisa ke masa pajak dilakukannya pembetulan?

Jawaban

dijelaskan sesuai PER-29/2015 bisa keduanya

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/164391--29-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1