faq1:5k33:164390--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Istri mau gabung dengan NPWP suami, mau cetak ulang npwp suami yang mencantumkan istri harus nunggu penghapusannya selesai
Jawaban
Di ketentuan tidak disebutkan khusus harus menunggu penghapusan NPWP istri selesai, arahkan sesuai pasal 63 PER-04/2020, boloh kalo mau konfirmasi KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/164390--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)