faq1:5k33:164367--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#6Q saya menyewa properti, kemudian saya renov dengan biaya 100 jt utk tujuan usaha. Masa sewa bangunan 2 tahun. Apakah untuk biaya renov 100 jt bisa saya lakukan penyusutan atau dibebankan sekaligus ditahun yg sama?
Jawaban
#6A : sewa biasa, tidak bisa disusutkan
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k33/164367--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)