User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164352--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bisa Bakal LB donk min. Karena penghasilan istri dr pekerjaan tetap hanya dikurangi ptkp (tk/0) sedangkan ketika pengahsila netto suami 0 dan masuk dlm penghitungan pernghasilan gabungan bisa jadi lebih besar. Sehingga pajak yang sudah dibyarkan jd LB. (case suami istri memiliki NPWP masing2 dan sudah dijelaskan di tweet sebelumnya menggunakan lembar penghitungan gabungan dan penghasilan suami diisikan angka 0, karena penghasilan final), apakah betul bisa LB?)

Jawaban

Jika yg muncul LB yg dimaksud di SPT Suami , Seharusnya di SPT Suami tidak muncul LB karena hanya penghasilan tidak final yg masuk dalam perhitungan penghasilan penggabungan . Jika Penghasilan suami dikenai PPh final semua , sudah benar di 0 kan . Perhitungan Penghasilan Penggabungan ini tidak berkaitan dengan Penghasilan suami yg sudah dikenakan pph final . Jika yg muncul LB yg dimaksud di SPT istri , bisa digali terlebih dahulu bukti potong pph 21 yg didapatkan istri dari bupot 1721-A1 saj

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k33/164352--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)