User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164351--29-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Dear Admin, Saya Fahri bagian pajak Miura dengan NPWP 02.877.826.4-431.000 Perusahaan Saya mengirimkan barang ke Jepang menggunakan jasa freight forwarding, kemudian di jepang ditagih pajak barang masuk sebesar 1.200 Yen, atau sekitar Rp134.864, pajak barang masuk di Jepang tersebut dibayarkan dahulu oleh perusahaan Freight Forwarding. Pertanyaan Saya: ketika perusahaan freight forwarding tersebut melakukan penagihan reimburstment pajak barang masuk di jepang apakah terutang PPN? Apakah atas

Jawaban

- Jika reimbursement tsb memang hanya sbg aliran uang saja , tidak ada penyerahan BKP/BKP yg diberikan dan tidak ada margin yg didapatkan maka tidak ada pemungutan PPN . Karena uang termasuk non BKP , mba - Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015) Dalam hal tidak ter

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k33/164351--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)