faq1:5k33:164349--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
SPT 1771-y cuma bisa disampaikan max 2x ya mas/mbak?
Jawaban
#1A : Pasal 7 PER-21/PJ/2009 Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Setelah digali , SPT Y yg sudah diajukan WP , sudah diperpanjang sampai 30 juni 2022 . Maka tidak bisa diperpanja
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k33/164349--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)