faq1:5k33:164346--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
dokumen lain pajak keluaran (PEJ) sdh berhasil di upload u/ masa Feb 2022, lalu ternyata nama lwn transaksi ada typo, misal seharusnya “ABC” jd “ABD”, u/ kesalahan tsb bs langsung diubah dan disimpan. Apakah perubahan nama tsb harus pembetulan SPT PPN?
Jawaban
normatif saja, sepanjang memang ada data yang berubah dalam SPT yang telah dilaporkan dan belum dilakukan pemeriksaan, silakan dapat melakukan pembetulan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/164346--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)