User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164346--29-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

dokumen lain pajak keluaran (PEJ) sdh berhasil di upload u/ masa Feb 2022, lalu ternyata nama lwn transaksi ada typo, misal seharusnya “ABC” jd “ABD”, u/ kesalahan tsb bs langsung diubah dan disimpan. Apakah perubahan nama tsb harus pembetulan SPT PPN?

Jawaban

normatif saja, sepanjang memang ada data yang berubah dalam SPT yang telah dilaporkan dan belum dilakukan pemeriksaan, silakan dapat melakukan pembetulan SPT

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k33/164346--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)