User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164338--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sudah submit pps, Tapi Ada salah pengisian, cara pembetulannya Bagaimana?

Jawaban

Jika terdapat kesalahan dan mau membetulkan, WP dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dst. Caranya sama seperti saat menyampaikan SPPH pertama, hanya saja untuk pengisian pemberitahuan keberapanya, isikan sesuai pemberitahuan yang keberapa saat ini, 2, 3, dst. selengkapnya di Pasal 11 PMK-196/PMK.03/2021

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k33/164338--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)