faq1:5k33:164338--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sudah submit pps, Tapi Ada salah pengisian, cara pembetulannya Bagaimana?
Jawaban
Jika terdapat kesalahan dan mau membetulkan, WP dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dst. Caranya sama seperti saat menyampaikan SPPH pertama, hanya saja untuk pengisian pemberitahuan keberapanya, isikan sesuai pemberitahuan yang keberapa saat ini, 2, 3, dst. selengkapnya di Pasal 11 PMK-196/PMK.03/2021
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/164338--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)