faq1:5k33:164324--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - WP mengikuti TA namun tidak melaporkan realisasi repatriasi harta LN. APakah harta yang ikut TA harus diikutsertakan PPS lagi?
Jawaban
PPS kebijakan I kan kalo ada harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan..arahnya bisa pemeriksaan haruse atas yang tidak lapor TA nya itu.. pasal 5 PER 03/ 2017 sttd PER 07/ 2018
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k33/164324--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)