User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164324--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS - WP mengikuti TA namun tidak melaporkan realisasi repatriasi harta LN. APakah harta yang ikut TA harus diikutsertakan PPS lagi?

Jawaban

PPS kebijakan I kan kalo ada harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan..arahnya bisa pemeriksaan haruse atas yang tidak lapor TA nya itu.. pasal 5 PER 03/ 2017 sttd PER 07/ 2018

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k33/164324--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)