Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pagi, Mas/Mba. Izin tanya. Saya membeli tanah 200m2 seharga 97 Juta di tahun 2010 (Bersama tanah tsb ada kelebihan tanah sekitar 20-30an m2 yg saya bayar langsung ke pemilik pertama), tetapi karena banyak liku2nya sampai saat ini saya belum bisa membuat Akta Jual Beli. Sedangkan yang ada di tangan saya adalah kuitansi atas nama seorang nyonya yg sudah meninggal 2 atau 3 tahun setelah kuitansi tersebut. Ditambah AJB antara nyonya tsb dan pemilik pertama. Karena situasi ini dan ketidaktahuan say
Jawaban
sepanjang harta tsb dimiliki dan/atau dikuasai oleh Wajib Pajak maka harus dilaporkan di SPT tahunan, walaupun secara legal belum atas nama WP. Jika Wajib Pajak tidak pernah melaporkan harta tersebut, WP dapat mengikuti PPS kebijakan I karena perolehan harta tersebut terjadi di tahun 2010. 1. dideklarasikan sesuai dengan bentuk hartanya yaitu tanah. 2. diisi sesuai dengan tahun perolehan harta tersebut. 3. apakah yang dimaksud penundaan ikut PPS? Untuk PPS dapat diikuti sesuai periode pro
Dasar Hukum
–
Editor
EII