User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164294--20-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya sudah ikut PPS kebijakan II ada harta tabungan dan aset tanah yang saya ungkap, untuk harta yang diikutkan PPS ini apakah harus dimasukan ke Harta di SPT Tahunan 2021? jika iya, untuk tabungan saldonya sudah berkurang dari yang di masukan PPS. kalau seperti ini saldo mana yang dimasukan?

Jawaban

berdasarkan penegasan internal, untuk harta yang dilaporkan pada spt tahunan 2022 melihat kondisi per 31 des 2022 ya, jadi apabila harta pps ini sudah berubah menjadi harta lain s.d. 31 des 2022, maka atas harta baru tsb dilaporkan dalam spt 2022 dgn memberikan keterangan pada harta tsb. kalau habis hartanya s.d 31 des 2022 maka tidak dilaporkan di spt 2022. Namun jangan lupa ttp lapor realisasinya ya baik untuk harta yang mau diinvest atau tidak di invest, karena perubahan kondisi harta pps ini

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/164294--20-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)