faq1:5k33:164289--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan apakah asuransi berbentuk unitlink yg telah saya masuk hampir 10 tahun.. Dan adanya nilai investasi sebesar 6jt.. Itu bagaimana saya melaporkan nya dan apakah saya harus membayar denda tersebut?
Jawaban
Untuk asuransi yang ada nilai investasinya atau unitlink silahkan dilaporkan di SPT tahunan di bagian daftar harta sesuai keadaan setiap akhir tahun. Jika WP sudah 10 tahun memiliki asuransi unitlink tsb tetapi tidak pernah dilaporkan, Wajib Pajak dapat memilih untuk melakukan pembetulan SPT atau mengikuti program PPS. Untuk PPS kebijakan 1 atau kebijakan 2 silahkan disesuaikan sesuai kondisi Wajib Pajak. Jika WP memilih untuk melakukan pembetulan SPT tahunan, dan pembetulan tsb tidak menjadik
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/164289--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)