faq1:5k33:164267--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Siang pak/bu,Untuk tahun pajak 2020 kami sudah selesai pemeriksaan oleh kantor pajak. Di tahun 2022 ini terdapat konfimrasi dari vendor bahwa terdapat transaksi yang telah kami lakukan pemotongan PPh 23 dibatalkan, sehingga di sisi kami pemberi penghasilan sudah terlanjur menyetorkan PPh 23 nya di tahun 2020 tsb, apakah kami dapat melakukan pemindahbukuan atas pph 23 yg sudah disetorkan tsb? mengingat th 2020 kami sudah selesai pemeriksaan
Jawaban
Kalau dia pake ebupot, pake ketentuan yang diatur di ND 132, pemotong kalau mau Pbk atau PMK 187 harus pembetulan SPT dulu, sedangkan kalau sudah dilakukan pemeriksaan ga bisa melakukan pembetulan SPT
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/164267--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)