faq1:5k33:164266--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP badan salah potong pph 23,harus nya pp 23 umkm, pas mau di pbk kan kpp nolak,karena harus ada surat pernyataan dari vendor bahwa dia sdh terima pengembalian atas salah potong, sementara vendornya tdk mau membuat surat pernyataan tsb, apakah ada solusi y mas/mbak?
Jawaban
Mas Dede coba dijawab normatif aja ketentuan Pbk dan syarat pengajuan Pbk, kalau surat pernyataan itu kan sebenarnya sesuai ketentuan gaada, cuma ya kita ga bisa kasih penegasan. Coba komunikasikan dengan pihak KPP ya kak
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/164266--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1