User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164264--21-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

telat laporan realisasi covid pasal 25, ada sanksi kah?

Jawaban

(1) Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. (2) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (3)

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/164264--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)