User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164254--21-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

atas Penyerahan yang belum dibuatkan faktur pajak di tahun 2021 apa yang harus kami lakukan? no faktur 2021 nya juga sudah habis. Lalu atas Penyerahan 2021 yang terlanjur dibuatkan Faktur Pajak di 2022 bagaimana? (Kak, aku boleh nyaranin ke KPP aja gak yg ini? Atau, aku kasih alternatif untuk pembetulan SPT Masa PPN nya, lalu supaya bisa bayar PPNnya dia dimasukkan digunggung?)

Jawaban

Halo kak baiknya jangan disarankan begitu. Kalau memang WP sudah terlambat buat FP, silahkan tetap membuat FP sesuai dengan tanggal faktur pajak tsb dibuatnya kapan. Kalau dibuat hari ini, maka silahkan input tanggal hari ini, dan dilaporkan di SPT masa PPN bulan Juni. Konsekuensi bagi penjual akan dikenakan 1% dari DPP sanksi keterlambatan penerbitan FP. Konsekuensi bagi pembeli maka FP tsb tidak dapat dikreditkan karena terlambat sudah lebih dari 3 bulan sejak seharusnya diterbitkan.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/164254--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)