faq1:5k33:164252--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya dapat faktur pajak masukan dengan kode 05, apakah bisa dikreditkan? (kak, saya tidak menemukan klausul bahwa FP 05 menggunakan besaran tertentu tidak bisa dikreditkan atas FP Masukannya (bagi pembelinya), berarti tetap bisa dikreditkan. Yg tidak bisa dikreditkan adalah atas perolehan terkait penyerahan JKP tertentu yg PPN nya menggunakan besaran tertentu (bagi penjualnya). betul gak kak?
Jawaban
Iyaaa betul mas imam. Bagi pihak pembeli atau pengguna jasanya yg memperoleh FP 05, tetep bisa dikreditkan, yang tidak mengkreditkan adalah atas perolehan BKP atau JKP sehubungan dengan penyerahan yang dikenai besaran tertentu, yaitu penjual atau pihak yg menyerahkan jasa
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/164252--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)