User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164250--20-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pagi min, saya punya produk asuransi pendidikan anak saya, secara berkala menerima uang dari asuransi. Apakah atas uang yang diterima itu, saya harus bayar pajak? Kalau iya apakah bisa diikutkan pps, karena sejak dulu tidak pernah saya laporkan di spt. Makasii

Jawaban

pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa ( bukan merupakan objek pajak). Sepanjang masuk dalam klaim asuransi asuranasi tersebut maka bukan objek pajak, tidak dikenakan pajak tapi seharusnya tetep dilaporkan di SPT tahunan Wajib Pajak di bagian bukan objek pajak. UntuK PPS ini pilihan bagi wajib pajak, bisa ikut ataupun tidak, dan objek PPS ini adalah harta bukan pe

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/164250--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)