User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164248--20-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya, untuk tunjangan yang bersumber dari APBN/APBD yang dibayarkan langsung kepada pihak ketiga apakah masuk sebagai penambah penghasilan bruto dalam perhitungan pph pasal 21?

Jawaban

Mungkin bisa digali terlebih dahulu, untuk tunjangan yang bersumber dari APBN APBD ini dibayarkan kepada pihak ketiga maksudnya seperti apa? Apakah dibayarkan ke PNS, TNI, POLRI kah atau pemberian imbalan bukan pegawai atas jasa yang diberikan? Jika diberikan ke PNS, TNI, POLRI, maka menjadi penambah penghasilan bruto di penghitungan PPh pasal 21 pegawai tsb, tapi PPh pasal 21 nya ditanggung pemerintah. Baiknya digali dulu. Cek resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1661

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/164248--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)