User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164242--20-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya perusahaan yang memasok barang berupa snack, minuman ringan dll kepada warung2 dan konsumen akhir sehingga atas FPK saya gunggung. apakah FPM saya masih bisa dikreditkan?

Jawaban

Iya mbak bisa pake FP digunggung, pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP yang PPN nya diserahkan pake FP digunggung bisa bisa aja dikreditkan mbak. Yang ga bisa dikreditkan itu kalau kita sebagai pembeli terima FP digunggung, karena kan gaada identitas kita sbg pembeli

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/164242--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)