User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164234--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ada izin pelayaran namun jika saya menyerahkan jasa lain kena pph 15 juga atau gimana?

Jawaban

Jika menyerahkan yang bukan objek pph 15 maka dikenakan sesuai objek pph lain, misal jasa di PMK-141/2015 maka objek PPh 23

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/164234--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)