faq1:5k33:164217--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP PP 23 (badan) kena potong PPh 23 karena ngga punya SuKet, apakah atas pemotongan PPh 23 tsb bisa dikreditkan pada SPT Tahunannya?
Jawaban
Bisa dikreditkan ya mas ntar LB berarti?iyaaa kemungkinan akan LB kalau seluruh penghasilannya kena final, tapi ada kredit pajak pph pasal 23
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/164217--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)