User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164217--20-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP PP 23 (badan) kena potong PPh 23 karena ngga punya SuKet, apakah atas pemotongan PPh 23 tsb bisa dikreditkan pada SPT Tahunannya?

Jawaban

Bisa dikreditkan ya mas ntar LB berarti?iyaaa kemungkinan akan LB kalau seluruh penghasilannya kena final, tapi ada kredit pajak pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/164217--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)