faq1:5k33:164209--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Siang min @kring_pajak apakah formulir ekspor jasa kena pajak dilaporkan bersamaan dengan SPT PPN? lalu apakah kontrak dan invoice nya harus dilaporkan juga?
Jawaban
Ekspor jasa kena pajak ya kak? Pastikan ini Jasa sesuai PMK 32/2019 apa bukan? Kalau iya berarti pakai PEJKP, kalau bukan maka dianggap penyerahan JKP di dalam daerah pabean pake FP 01. Apakah tetap dilaporkan di SPT masa PPN? Jawabannya iya. Untuk PEJKP diinputkkan sebagai dokumen lain pajak keluaran. Cek PMK nya ya kak. Kalau FP 01 dilaporkan di SPT masa PPN, diinputkkan di bagian Faktur Pajak Keluaran seperti biasa
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/164209--06-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1