User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164208--20-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin tanya terkait pajak yang dikenakan terhadap Akta Pembagian Hak Bersama tadinya dimiliki oleh 5 ahli waris, namun dibuat APHB karena hendak diberikan kepada satu ahli waris saja ini bukan warisan sih Pak hanya dimiliki oleh seorang ibu dan 4 orang anak dan dalam hal ini sertifikat tersebut akan diberikan kepada seorang Ibu nya saja sehingga 4 orang anaknya akan dihapus namanya maka dibuat APHB

Jawaban

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). 1) Pembagian hak bersama atas harta warisan berdasarkan APHB menjadi hak individu masing-masing ahli waris termasuk dalam pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sepanjang hak bersama tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak bersama) sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia. 2) Atas pembagian

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/164208--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)