faq1:5k33:164202--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk kurs di FP gabungan, apakah kurs harus menggunakan kurs pada akhir bulan atau bisa menggunakan kurs per tanggal transaksi?
Jawaban
Emita Ika Imaniar, [17/06/2022 13.14] Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/164202--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)