User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164202--17-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk kurs di FP gabungan, apakah kurs harus menggunakan kurs pada akhir bulan atau bisa menggunakan kurs per tanggal transaksi?

Jawaban

Emita Ika Imaniar, [17/06/2022 13.14] Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/164202--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)