faq1:5k33:164197--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat pagi perkenalkan saya meita , ingin bertanya mengenai PPS Jika saat melaporkan PPS saya melakukan kekeliruan memilih jenis harta, itu solusinya bagaimana ya ? jadi saya melaporkan uang tunai, namun di pps yg saya isi di jenis hartanya adalah kode 012 namun diketerangan sudah saya isi UANG TUNAI itu bagaimana ya ? apa konsekuensi dan solusinya ?
Jawaban
bisa sampaikan SPPH kedua, ketiga dst, untuk membenarkan/mengoreksi data harta yang salah pada SPPH sebelumnya, Pasal 11 PMK Nomor 196/PMK.03/2021. Jika tidak dibetulkan, dan harta bersih yg diungkapkan mjd tidak sesuai dg keadaan yg sebenarnya, maka DJP dapat membatalkan Surat Keterangan, Pasal 13 PMK Nomor 196/PMK.03/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/164197--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)