Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau CV yang modalnya TERBAGI atas saham apakah bisa dibiayakan? Mas Mbak, klo di UU HPP pasal 9 ayat 1 huruf j ini kan apabila modalnya tidak terbagi atas saham, klo misal terbagi atas saham seharusnya dapat dibiayakan kah?
Jawaban
CV jenis ini memiliki ciri khas yaitu dikeluarkannya saham yang bisa diambil masing-masing oleh sekutu komplementer dan komanditer. Namun, saham yang dikeluarkan ini tidak bisa diperjual belikan. Pasalnya, tidak pernah menjadi hal yang mudah untuk menarik kembali modal yang telah diserahkan, sehingga pengeluaran saham ini bertujuan untuk mengurangi risiko modal beku. Aku googling emang ada coba normatif aja ya pink, sesuai ketentuan kan yang tidak terbagi atas saham ya yang masuk sebagai bukan
Dasar Hukum
–
Editor
EII