User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164194--16-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya adalah karyawan yg termasuk PTKP, saya pernah melaporkan pajak lalu di web di beri balasan tidak perlu lagi melaporkan. Saya lihat kalau di bawah 4.5jt (saya lihat di internet) termasuk PTKP. Waktu itu saya mengisi form untuk menonaktifkan atau tidak perlu melapor lagi kalau penghasilan masih di bawah PKP. Lalu sudah berhasil. Namun saya menerima email lg dr dirjen pajak untuk mengikuti pps, mengungkapkan pajak, dll Sedangkan saya sudah menonaktifkan waktu di beri pilihan di web perpaja

Jawaban

Ini WP status NE, tapi dapat himbauan mengikuti PPS gitu ya bang? PPS itu pilihan, jadi WP boleh ikut atau tidak. Kalau WP mau ikut PPS, silahkan disesuaikan dengan objek PPS kebijakan 1 atau kebijakan 2. Jika ada harta yg diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 s.d tanggal 31 Desember 2020, masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan OP tahun 2020, dapat diikutkan PPS kebijakan 2. Kalau WP ikut PPS kebijakan 2 tapi belum lapor SPT tah

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/164194--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)