faq1:5k33:164189--02-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan di KPBPB menyediakan jasa perbaikan yg mencakup jasa tenaga kerja dan material ke Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) di SAMARINDA, apakah dikenai PPN?
Jawaban
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain KPBPB, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. untuk Jasanya kena PPN ya bang. Jadi KAPET ini dianggap sebagai TLDDP kalau sesuai definisi dari TLDDP di PMK 173
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/164189--02-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)