faq1:5k33:164188--16-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jika dalam pemeriksaan kan tidak bisa ikut PPS, tapi kalau sudah tanda tangan berita acara pemeriksaan namun SKP berlum terbit apa bisa ikut PPS? atau jika SKPKB sudah terbit apakah sudah bisa ikut PPS?
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020; b. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020; c. tidak sedang dilakukan penyidikan. Pasal 22 PMK-18/2021, Penyelesaia
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/164188--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)