User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164184--16-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penjualan aset perusahaan berupa tanah dan bangunan ini apakah jadi koreksi fiskal negatif atas laba aset? Kalau iya, dasar hukumnya apa ya kak?

Jawaban

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kan kena final ya, jadi kalau di laporan keuangan secara komersial WP mengakui penghasilan tsb di laporan keuangan, maka secara fiskal harus dikoreksi di poin nomor 4.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/164184--16-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)