User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164177--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi dipelaporan harta PPS saya , saya mengikuti 2 kebijakan , kebijakan I dan Kebijakan II . tetapi SSE nya sudah dibayarkan hanya untuk kebijakan I semua . bagaimana ya ? pembayarannya menjadi 1 SSP saya melaporkan 2 harta . seharusnya 1 harta kebijakan I dan 1 harta lagi kebijakan II tetapi karena kesalahan , keduanya dilaporkan di kebijakan I dan SSE juga sudah dibayar sesuai dengan kebijakan I SPPH nya belum dilaporkan

Jawaban

belum sampai kirim, SPPH masih dapat diperbaiki, hapus draft, download ulang, eform masih bisa pake yg lama, tp tokennya pake yg baru. Mengenai pembayaran, krna hnya mengakomodir NTPN, maka silakan dapat melakukan penyetoran kembali dg benar, kemudian atas yg salah tadi, silakan dapat di Pbk atau ajukan pengembalian

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k33/164177--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)