faq1:5k33:164176--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
alamat di fp apakah harus ada kecamatan dan kelurahan?
Jawaban
(1) Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP. (2) Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/164176--29-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1