faq1:5k33:164170--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
ada harta perolehan 2019 sudah dilaporkan di spt tahunan 2019, namun tidak dilaporkan di spt tahunan 2020. apakah perlu pembetulan spt? wp ikut pps 2. apakah di spt 2021 perlu pembetulan?
Jawaban
jika wp ikut pps 2 maka pembetulan spt tidak dianggap. untuk spt 2021, selama harta tersebut masih dimiliki/dikuasai sampai akhir tahun pajak maka silahkan buat pembetulan spt 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/164170--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)