faq1:5k33:164166--00-0000
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp op peredaran bruto masih kurang dari 500jt untuk pemotongan bagaimana
Jawaban
tetap dipotong pph pasal 4 ayat 2 0,5% namun, jika memang setahun masih dibawah 500jt maka seharusnya akan dikembalikan pemotongan tadi, aturan lebih lanjutnya belum ada sampai saat ini untuk pengembalian tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k33/164166--00-0000.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)