User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164161--29-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah ini kita jawab normatif bahwa untuk sanksi keterlambatan pembayaran pph pasal 4 ayat (2) adalah tarif bunga per bulan (berdasarkan KMK yang berlaku pada bulan saat dimulainya penghitungan sanksi) dikali jumlah pph terutang dikali jumlah bulan (maksimal 24 bulan). Untuk penentuan jumlah bulan adalah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Untuk rumus tarif bunga per bulan yang (suku bunga acuan + uplift factor 5%) / 12 apakah perlu diinformasikan juga?

Jawaban

Iya jelasin normatif sesuai Pasal 9 ayat 2a UU 28/ 2007 sttd UU HPP cluster KUP.. Untuk rumus tarif bunga per bulan yang (suku bunga acuan + uplift factor 5%) / 12 apakah perlu diinformasikan juga? » haruse ga perlu ya, yang penting kan isi KMK ttg tarif bunga nya itu berapa

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k33/164161--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)