User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164156--29-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph pasal 21 misalkan sudah diakui di pertengahan tahun tapi pembayarannya baru dilakukan nanti, sudah terutang pph 21 ?

Jawaban

pasal 15 ayat 1 pp 94/2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k33/164156--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)