Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ini apakah dikonfirmasi dulu ke wp nya maksudnya pemberi jasanya bukan badan apakah OP? kalau pemberi jasanya/penerima penghasilannya adalah OP bukannya merupakan objek 21 ya? Lalu dijelaskan bahwa Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk dasar hukumnya apakah P
Jawaban
Kemungkinan memang yang dimaksud pemberi jasanya OP.. Boleh ditegaskan lagi sepanjang pemberi jasanya OP maka jatuhnya PPh 21.. Lalu dijelaskan bahwa Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. »> iya betul Dasar hukumnya pake PER 16/ 2016 aja dah cukup
Dasar Hukum
–
Editor
SR