faq1:5k33:164135--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada pembayarn uang muka ke kawasan berikat tapi belum ada sppb, katanya gabisa buat sppb kalau belum ada pemasukan barang
Jawaban
untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan ke kawasan berikat, harus ada sppb terlebih dahulu termasuk jika ada pembayaranm uang muka
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/164135--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)