User Tools

Site Tools


faq1:5k33:164124--29-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#7Q kalau menyewakan kendaraan plat kuning apakah menerbitkan faktr pajak ya?

Jawaban

wp menyampaikan sewa tsb bukan termasuk jasa angkutan umum berdasarkan Pasal 16B UU PPN, maka seharusnya WP terbit FP selain 07/08 karena tidak mendapat fasilitas

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k33/164124--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)