faq1:5k33:164124--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#7Q kalau menyewakan kendaraan plat kuning apakah menerbitkan faktr pajak ya?
Jawaban
wp menyampaikan sewa tsb bukan termasuk jasa angkutan umum berdasarkan Pasal 16B UU PPN, maka seharusnya WP terbit FP selain 07/08 karena tidak mendapat fasilitas
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/164124--29-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)