faq1:5k33:164122--29-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#29Q wp ikut TA kemudian ada harta di luar negeri sebesar 3M yg belum di laporkan di 2015 itu ikut PPS kebijakan brp dan repatriasinya gmana apabila per 2020 sudah berkuranmg jadi 1 M
Jawaban
kas perolehan tahun 2015 tidak diungkap di TA, bisa ikut kebijakan 1 menggunakna nominal per 31 desember 2015.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/164122--29-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)